JELAJAHSULUT.COM- Semakin dekatnya hari raya Idul Fitri membuat Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan perhatian ekstra bagi para karyawan dan pekerja.

Dia mengingatkan perusahaan di Sulut untuk mematuhi aturan pembayaran THR karyawan yang merayakan lebaran.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya saat diwawancara awak media di Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024).

Gubernur Olly juga menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk ASN Pemprov.
“Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” ungkap Dondokambey.

Dia melanjutkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut terus melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

.