Selain memilih seleksi mandiri PTN Vokasi, calon peserta juga perlu melengkapi berkas pendaftaran pada SIM KIP Kuliah sebelum melakukan registrasi di perguruan tinggi tujuan.

“Jadi ada aplikasi buat daftar di Politeknik Negeri Manado. Setelah memenuhi syarat KIP-Kuliah, silahkan daftar,” terang Kaligis.

Dilansir dari laman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

Siswa dinyatakan lulus seleksi dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik
Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Masuk KIP (Kartu Indonesia Pintar) lulusan Tahun 2022-2023 lulusan.

Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen meliputi:

– Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.

– Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

– Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

– Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

– Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

–  Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.

– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan