JELAJAHSULUT.COM-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan aturan baru terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut termuat dalam surat edaran tanggal 10 Desember 2021, Nomor : 440/ 21.7114 Sekr-Dinkes, tentang antisipasi Kambtimas dan penyebaran Covid 19 pada perayaan Nataru di Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Senin (13/12/2021) mengatakan surat edaran tersebut wajib ditindaklanjuti oleh para kepala daerah se-Sulut.
Pada intinya, surat edaran memuat tentang upaya mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Nataru.
Berdasarkan hasil rapat bersama Forkompimda Sulut, menjadi acuan dalam perayaan Nataru pertama, yakni mengantisipasi kelangkaan bahan pokok yang akan dilakukan dengan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
Diharapkan pula pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan provinsi.
