JELAJAHSULUT.COM-PPKM di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

PPKM perpanjangan ini bakal lebih ketat ketimbang sebelumnya.

Dalam surat edaran Bupati Minut terkait perpanjangan PPKM disebut pemberkatan nikah hanya dihadiri mempelai, orang tua dan saksi.

Jumlahnya maksimal 10 orang dengan prokes ketat.

Pesta nikah, ulang tahun maupun syukuran ditiadakan. Acara pemakaman jenazah non Covid berlangsung dua hari setelah kematian dan ibadah pemakamannya dibatasi 1 jam.

Peribadatan di daerah zona merah tidak diadakan berjamaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Tempat wisata di Minut ditutup.Menurut surat edaran yang ditandatangani Bupati Minut Joune Ganda tersebut, terdapat delapan kecamatan zona merah di Minut.

Yakni Kalawat, Airmadidi, Kauditan, Dimembe, Talawaan, Likupang Barat, Likupang Selatan dan Likupang Timur.

Jubir Satgas Covid 19 Minut Youce Togas mengatakan, pengetatan tersebut hasil evaluasi PPKM sebelumnya dimana masih banyak warga gelar pesta pesta PPKM kita buat lebih ketat, tak ada jalan lain,” katanya Kamis (22/7/2021).

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan kasus Covid 19 di Minut kian meninggi.

Jika kondisi ini berlanjut tenaga kesehatan tak akan kuat. “Untuk itu PPKM di wilayah zona merah diperketat. Warga juga musti taat prokes,” katanya.

Dikatakan Joune Ganda, pasien Covid 19 akan ditelusuri siapa kontaknya

Mereka akan jalani tes PCR.

Jika positif maka akan jalani isolasi mandiri. “Warga yang isolasi mandiri akan dibantu oleh pemerintah Kabupaten dan Kecamatan,” katanya.