Manado, JELAJAHSULUT.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan digelar pada rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/11/2025).
Selain Gubernur, penandatanganan dokumen tersebut turut dilakukan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, bersama para Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Setelah proses penandatanganan, DPRD Sulut melalui Ketua DPRD menyerahkan dokumen resmi Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2026 serta SK tentang Perubahan Propemperda 2025 kepada Gubernur Yulius.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Sekaligus atas perkenannya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 serta bersama menetapkan Perubahan PROPEMPERDA Tahun 2025,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa sejak KUA-PPAS diajukan, Pemerintah Provinsi konsisten mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov Sulut bersama jajaran OPD, Staf Khusus Gubernur, tenaga ahli, tokoh masyarakat, serta insan pers.
