MANADO, JELAJAHSULUT.COM —
Proses penyusunan tata ruang Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahapan penting. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin (17/11/2025).
Penyelenggara kegiatan ini oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Agenda tersebut menjadi bagian krusial dalam proses revisi RTRW serta penyusunan RDTR Provinsi Sulut yang sedang dipercepat pemerintah daerah.
Verifikasi IPPR Pemerintah Provinsi Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di sejumlah wilayah, yaitu Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Dari hasil verifikasi ada delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi serta dinyatakan bukan pelanggaran. Hasil ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan ke dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis Pemerintah Provinsi Sulut, sehingga memperkuat dasar hukum untuk langkah penyempurnaan berikutnya.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 yang sebelumnya membahas sejumlah rekomendasi teknis dalam penyusunan tata ruang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, khususnya dalam percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW. Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025 sebagai acuan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur, sinkron, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
