“Materi RUU ini mencakup 11 BAB dan 50 Pasal, tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak. Pertama akan mendapatkan kejelasan batas Landas Kontinen terutama kita melaksanakan perundingan-perundingan masalah BOB,” ujarnya.

Oleh karena hal itu akan menjadi perhatian karena Sulut berbatasan dengan wilayah negara asing terutama negara Filipina.

Hasanudin menambahkan bahwa Undang Undang ini bertujuan untuk menunjukkan di mana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah Kontinen.

Untuk tanggung jawab ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran.

Ada 4 Urgensi dalam Undang-Undang yang dijelaskan pertama memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan Klaim atas Landas Kontinen di atas 200 Mil Laut.

Kedua memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat Negara RI untuk melaksanakan Explorasi atau Exploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen.