JELAJAHSULUT.COM,MANADO-Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima Kunjungan Kerja (kunker) DPR RI Pansus RUU Tentang Landas Kontinen di Ruang Mapalus Kantor Gubernur, Jumat (4/6/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPR RI ini dihadiri oleh 5 Orang anggota DPR RI. Mereka yakni Ketua tim Pansus DPR RI TB Hasanudin, anggota Rudi paslut, Ratna juwitasar, Muslim dan Andi Akmal dalam rangka penyesuaian RUU Landas Kontinen.

Dikutip dari www.sulutprov.go.id menurut TB Hasanudin, maksud dan tujuan kunker ini adalah Undang-Undang Landas Kontinen atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 73 sudah kusam.

Hal itu karena tidak pernah memasukkan hasil rapitikasi unclose 1982 yang kemudian sudah dirapitikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam undang-undang yang lama itu dijelaskan tentang wilayah teritori atau wilayah teritorial 12 dan kemudian ada namanya JPE sepanjang 200. Tetapi menurut unclose kita masih mendapatkan hak berdaulat yang berdasarkan Landas penghitungan dari paling depan sampai maksimum sekitar 300,” ungkapnya.