JELAJAHSULUT.COM-Sidang Gugatan mantan kepala lingkungan (pala) se-KotanManado kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (4/7/2022).

Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi dari pala. Salah satu saksi yakni Joons.

Di hadapan hakim, Joons mengatakan bahwa dirinya baru saja dipecat pada bulan yang lalu.

Dia kembali bersaksi bahwa dirinya dipecat lantaran tidak lagi menyetor dana sebesar Rp 250.000 ke Rekening Mapalus di BSG.

Setoran ini katanya perintah dari ‘orang partai’partai’ untuk kepentingan Pilwako Manado 2024. Mirisnya lagi kata Joons, dana itu atas sepengetahuan Walikota.

Sementara itu sebagian besar kesaksian Pala Joons dibeberkan salah satu penggugat, Septy Sarionsong dalam akun FB-nya ‘triple s’. Septy sendiri dipercayakan ratusan rekan-rekannya sesame penggugat eks Pala yang menamakan diri APM (Aliansi Pala Manado) sebagai juru bicara media.

Masih di statusnya FB Septy menulis di depan Ketua Majelis hakim Glen De Fretes, Joons mengakui dirinya kaget tiba-tiba dipecat mendadak. Alasan pemecetan karena tidak menyetor uang Rp 250 ribu selama 10 bulan menjabat Ketling.

Setoran per bulan itu wajib bagi setiap Ketling melalui rekening Bank SulutGo atas nama rekening ‘Mapalus’, jika tidak akan dipecat.