JELAJAHSULUT.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pada Senin (27/10/2025).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, yang memastikan seluruh persiapan administratif dan logistik telah selesai untuk mendukung kelancaran jalannya persidangan.
“Besok, 27 Oktober 2025, akan digelar Paripurna DPRD Sulut dalam rangka mendengarkan penyampaian Gubernur tentang KUA-PPAS APBD Provinsi Tahun Anggaran 2025,” ujar Silangen.
Sebagai fasilitator sekaligus pelaksana administrasi legislatif, Sekretaris Dewan (Sekwan) berperan memastikan proses persidangan berjalan lancar dan sesuai tata tertib, tanpa terlibat dalam substansi pembahasan anggaran.
“Sekwan tidak terlibat langsung dalam pembahasan substansi anggaran, melainkan memastikan seluruh proses persidangan berjalan lancar dan tertib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Silangen menyampaikan harapannya agar agenda penting tersebut dapat berjalan dengan sukses demi kelancaran pembangunan daerah.
“Demikian halnya paripurna semoga berjalan dengan baik, dan itupun sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa kita aminkan,” tutur Silangen.
Penyampaian KUA-PPAS ini menjadi tahapan awal dan fundamental dalam proses penyusunan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, yang akan menjadi landasan utama dalam penentuan arah kebijakan pembangunan dan pengalokasian anggaran daerah.
