MANADO,JELAJAHSULUT.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna, Senin (24/11/2024) untuk menindaklanjuti tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr. Andy Silangen dan dihadiri para Wakil Ketua, yakni Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene, serta unsur Forkopimda, perbankan, SKPD, dan seluruh anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan Ranperda mengenai pembentukan PT Sulut Maju sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dilakukan berdasarkan prinsip efisien, taat aturan, dan selaras dengan dokumen perencanaan seperti KUA-PPAS dan RKPD.

Gubernur juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang menuntut pemerintah lebih selektif dan kreatif dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, tantangan fiskal justru memperkuat komitmen pemerintah dalam penguatan sumber daya manusia dan memajukan Visi Sulawesi Utara Maju dan Berkelanjutan.

Gubernur memastikan bahwa anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas, termasuk Standar Pelayanan Minimal, gaji PNS dan P3K, serta hibah daerah.

Pada rancangan APBD, Pemerintah Provinsi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,019 triliun, sementara pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dipatok sebesar Rp 50 miliar. Pembentukan BUMD PT Sulut Maju dan Ranperda retribusi lainnya disebut sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah serta memperkuat pendapatan daerah, sejalan dengan amanat UU No. 1 tentang Keuangan Daerah.

Seluruh fraksi di DPRD Sulut—Golkar, PDI-P, NasDem, Demokrat, hingga Gerindra—menyatakan persetujuan agar tiga Ranperda tersebut masuk pada tahap pembahasan selanjutnya. Gubernur Selvanus menutup sambutannya dengan harapan agar proses pembahasan dapat segera dilaksanakan, mengingat mendekati akhir tahun.

“Saya berharap segera dilaksanakan, kita mau natalan lebih cepat dan lebih baik,” ujarnya disambut apresiasi para hadirin.

Setelah tahap Paripurna ini, tiga Ranperda akan dibahas oleh DPRD melalui Kelompok Kerja (Pokir) masing-masing fraksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).