JELAJAHSULUT.COM– DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi I–IV bersama warga Kecamatan Sario dan sekitarnya yang menolak rencana eksekusi tanah tempat tinggal mereka. RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter itu membahas sengketa lahan eks Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Sario, Kota Manado.
Kuasa hukum salah satu warga, Reinhard Mamalu SH, mempertanyakan rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, tanah itu sudah bersertifikat atas nama Junike Kumimbang dan bukan atas nama Novi Poluan sebagaimana yang menjadi objek perkara.
“Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52 milik klien kami. Padahal, lahan itu tidak masuk dalam objek gugatan serta Ibu Junike tidak disertakan sebagai tergugat,” ujar Mamalu.
Kepala Kantor BPN/ATR Manado, Jumalianto, menegaskan bahwa lahan eks Wisma Sabang – Corner 52 merupakan objek non-eksekusi.
“Lahan itu bersertifikat nomor 642 atas nama Junike Kumimbang. Setelah kami teliti, itu objek non executable atau tidak bisa dieksekusi,” kata Jumalianto.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan Egendom Verbonding yang berlaku sejak masa kolonial Belanda sejatinya sudah tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Royke Anter menyayangkan absennya pihak PN Manado dalam RDP kali ini.
“Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado, namun tidak hadir,” ujarnya.
