
TAHUNA JELAJAHSULUT.COM-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe secara resmi menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini dicapai melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sangihe.
Momen penting ini menandai selesainya proses maraton pembahasan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, wakil bupati Tendris Bulahari didampingi jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sangihe.
Mengatasi Tantangan Defisit
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan bahwa pembahasan APBD TA 2026 berlangsung dalam dinamika yang menantang, ditandai oleh adanya tekanan fiskal dan defisit anggaran yang signifikan. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan kemitraan yang terjalin solid antara eksekutif dan legislatif. Meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan defisit, kita berhasil merumuskan APBD yang realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Thungari.
Prioritas Pembayaran Utang PEN
Salah satu fokus utama dalam APBD 2026 yang disepakati adalah alokasi anggaran sebesar Rp 40,55 miliar. Dana ini diprioritaskan untuk pembayaran kewajiban utang pokok dan bunga pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo. Komitmen ini menunjukkan upaya serius Pemkab dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
Ketua DPRD Sangihe, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran nantinya. “Kami meminta TAPD dan seluruh OPD untuk mengelola anggaran dengan bijak, melakukan efisiensi di semua sektor, dan memastikan setiap rupiah APBD digunakan seoptimal mungkin untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dasar,” tegasnya.
Dengan adanya persetujuan bersama ini, Ranperda APBD TA 2026 akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.(*).
