JELAJAHSULUT.COM-Spektakuler belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.

MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden, hal ini menyusul keputusan Makhamah Konstitusi(MK).

Terkait Krputusan MK, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando berpendapat tahun 2029 bisa tidak ada Pilkada.

“Jika jabatan kepala daerah kosong, maka dapat diisi dengan penjabat oleh Mendagri dengan periodisasi sampai Pilkada dilaksanakan di 2031,” kata Liando, Kamis (26/6.2025).

Lagi kata Dekan Fisip jika masa jabatan DPRD berkahir di tahun 2029. Jika kosong, amat mustahil diisi dengan penjabat. Karena, jumlahnya bisa ribuan se Indonesia.

“Kemungkinan yang bisa terjadi, DPRD hasil pemilu 2024 akan menjabat hingga tahun 2031. Masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun. Jika pilkada nanti akan dilaksanakan pada Juni 2031, maka kemungkinan jabatan kepala daerah di daerah hasil pilkada 2024 dan 2025 akan angkat penjabat kepala daerah,” ungkapnya.

Ditambahkan Liando, aturan itu bisa saja berubah seperti penambahan menjadi 7 tahun 6 bulan.

“Apakah akan diperpanjang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan, itu tergantung aturan yang akan dibuat DPR R,” tuturnya.

Yang unik itu, lanjut Liando, adalah periodisasi DPRD jika berakhir 2029, tentu agak mustahil diisi dengan penjabat.

Kemungkinan DPRD yang berpeluang dari 5 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 akan batal.

Apalagi putusan ini mengatur syarat parpol atau gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon yaitu parpol atau gabungan parpol yang memiliki capaian ambang batas perolehan suara hasil pemilu.

“Misalnya provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut,” jelasnya.(