JELAJAHSULUT.COM-Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Minahasa Selatan Terancam dihentikan dikarenakan dana Hibah tahap 2 yang sesuai NPHD dicairkan oleh Pemkab Minsel bulan April 2024 dan Tahap 3 harusnya dicairkan bulan Juli 2024, sampai saat ini belum dicairkan.
Menurut Ketua KPU Minsel, Tomy Moga “Hal ini berdampak pada Honorarium dan Oprasional Pantarlih terancam belum terbayar juga operasional PPK, PPS blm terbayar karna kekurangan anggaran”, ungkap Moga.
Tentunya KPU Minahasa Selatan tidak mau mengambil resiko tetap menjalankan tahapan yang tidak didukung dengan anggaran, apalagi yg berkaitan dgn honorarium dan operasional PPK, PPS dan Pantarlih yg sedang bekerja menjalankan tahapan.
“Apalagi saat ini sedang menjalankan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang adalah tahapan penting pada awal tahapan Pilkada serentak tahun 2024” tandas Ketua KPU Minsel.