JELAJAHSULUT.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara kembali digelar di ruang rapat DPRD Sulut, Kamis (14/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Priscilla Cindy Wurangian, menegaskan pentingnya menghadirkan kebijakan tata ruang yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Menurutnya, draf yang disajikan pihak eksekutif masih terlalu banyak mengacu pada regulasi nasional tanpa penyesuaian berarti.

“Kita ini sedang menyusun RTRW Sulut, bukan hanya menyalin apa yang ada di pusat. Harus ada muatan lokal yang jelas, yang mengatur apa yang boleh, apa yang boleh dengan syarat, dan apa yang tidak boleh,” tegas Wurangian.

Ia mencontohkan Provinsi Bali yang mampu mengintegrasikan kearifan lokal dalam dokumen RTRW, sehingga lebih detail dan menyatu dengan kehidupan masyarakat. Wurangian menyebut hal serupa juga bisa dilakukan Sulut, mengingat daerah ini memiliki kekayaan budaya dan keunikan wilayah yang khas.

“Kalau hanya umum dan bersifat turunan, untuk apa kita bahas panjang lebar? Itu sama saja menghabiskan anggaran tanpa memberi nilai tambah bagi masyarakat Sulut,” ujarnya.

Wurangian menekankan perlunya pemikiran kritis agar RTRW yang disahkan kelak benar-benar menjadi panduan pembangunan daerah, sekaligus mencegah potensi konflik di masyarakat akibat kebijakan tata ruang yang tidak berpihak.

Rapat Pansus yang dihadiri unsur legislatif dan eksekutif tersebut juga diikuti Sekretaris Pansus Berty Kapojos, anggota DPRD Royke Roring dan Vonny Paat, Ketua Fraksi Gerindra Louis Carl Schramm, serta perwakilan dari Dinas PU, Dinas Kehutanan, Bappeda Sulut, dan Biro Hukum. Pembahasan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.