JAKARTA, JELAJAHSULUT.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu (CEP) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kamis (6/11/2025).

RDP yang digelar di Gedung DPR RI tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, serta Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Agenda utama RDP kali ini adalah membahas dan menerima masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Christiany Eugenia Paruntu, pembahasan RUU ini memiliki arti strategis dalam memperkuat sinkronisasi kebijakan dan regulasi, agar tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

“Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat arah kebijakan dan harmonisasi regulasi yang berpihak pada keadilan serta perlindungan pelaku usaha, terutama bagi sektor kecil dan menengah,” ujar CEP.

Mantan Bupati Minahasa Selatan dua periode itu menegaskan, pembaruan undang-undang ini diharapkan mampu menutup celah monopoli usaha serta mendorong tumbuhnya kompetisi yang sehat antar pelaku ekonomi.

“Persaingan yang sehat akan memperkuat daya saing nasional dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar yang juga Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara itu.

Diketahui, Komisi VI DPR RI tengah melakukan serangkaian pembahasan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan perkembangan dunia usaha.