JELAJAHSULUT.COM-Mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19, di Sulawesi Utara (Sulut), pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal itu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diteken Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada Sabtu (17/07/2021).

SE yang bernomor 440/21.4377/Sekr Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara itu, ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Sulut.

SE diterbitkan mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.