JELAJAHSULUT.COM-Kementrian Kesehatan segera memberlakukan aturan baru terkait layanan BPJS Kesehatan.
Mulai tahun ini, kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar (KRIS) akan diberlakukan.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan pergantian sistem juga diharapkan bisa mencegah terjadinya defisit.
“Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar,” ujar Menkes, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (18/6/2023).
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap.
Nantiya, kelas 2 dan 3 akan digabung jika sistem ini diberlakukan. Lebih lanjut, kapasitas maksimal rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Aturan Baru
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah 12 kriteria KRIS:
1.Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2.Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3.Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4.Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5.Adanya nakas per tempat tidur
6.Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8.Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9.Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
10.Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11.Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12.Outlet oksigen