Selain itu ada papan juga di Benteng Portugis. Papan ini berisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Benteng Portugis berdiri di atas lahan berukuran 25 meter x 50 meter.
Ternyata dahulunya area benteng ini sangat luas. Namun akibat peperangan, pembuatan jalan dalam kota, pembangunan, dan populasi penduduk menjadikan area benteng menjadi kecil seperti sekarang.
Dari sejarahnya Benteng Portugis ini sebagai benteng pertahanan dan perlindungan dari perompak pada waktu itu oleh bangsa Portugis.
Sementara itu, banyak masyarakat sekitar benteng masih meyakini jika harta benda Bangsa Portugis, Spanyol dan Belanda masih di dalam benteng.
Halaman
