MANADO, JELAJAHSULUT.COM— Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, dilakukan efisiensi signifikan pada anggaran Sekretariat DPRD Sulut.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (18/11/2025) menjelaskan bahwa total anggaran sekretariat mengalami pengurangan sekitar Rp 20 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada APBD Perubahan 2025, sekretariat dewan mendapat alokasi Rp 103 miliar, namun pada 2026 hanya menjadi Rp 83 miliar,” ujar Silangen.

Ia menyebut efisiensi terjadi pada beberapa pos anggaran, terutama perjalanan dinas dan makan-minum. Untuk belanja konsumsi, pengurangan dilakukan cukup signifikan.

“Anggaran makan-minum dari Rp 10 miliar ditekan menjadi Rp 6 miliar. Penyediaan konsumsi hanya akan dilakukan pada kegiatan penting tertentu, seperti rapat paripurna dengan agenda pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus serta peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulut,” jelasnya.

Meski sejumlah anggaran mengalami penyusutan, Silangen memastikan bahwa alokasi untuk kegiatan reses anggota DPRD tidak terkena pemotongan. Dengan demikian, pelaksanaan serap aspirasi masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Silangen menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi sekretariat.

“Penghematan ini tidak akan mengurangi tugas pokok dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi kerja pimpinan dan anggota DPRD Sulut. Kinerja tetap kami jalankan sesuai standar,” tegasnya.