JELAJAHSULUT.COM-DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan akademisi kampus Politeknik Negeri Manado (Polimdo) menggelar kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) untuk melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tentang Pemberdayaan Pemuda & Kerukunan Antar Umat Beragama.
Sosranperda tentang Pemberdayaan Pemuda dan Kerukunan antar umat beragama, kini sedang dilakukan oleh DPRD Sulut tanggal 27 November 2023 di Desa Senduk Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Tujuan kegiatan ini agar masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi serta menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam rangka menjawab permasalahan daerah, sehingga melalui sosialisasi ini, ada masukkan dan pemikiran pemikiran dari masyarakat untuk menyempurnakan draft ranperda ini menjadi ranperda nantinya.
Hadir dalam sosialisasi Inggrid Sondakh SE., MM selaku Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara dengan Tim Sekretariat DPRD, dan di dampangi oleh narasumber dari akademisi Politeknik Negeri Manado, yaitu Ivoletty Walukow., SE., M.,Si, Shane Pangemanan SE., M.,Si dan Stevie Kaligis., SE., AK., MM., CA.
Saling bergantian para narasumber memberikan materi selama kurang lebih 2 Jam, dan di terima dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.
Sosranperda ini di hadiri oleh kurang lebih 150 masyarakat dari berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa, tokoh agama, pemuda dan masyarakat pada umumnya.
Ada beberapa kritik yang di sampaikan oleh masyarakat salah satunya, kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap fasilitas kepemudaan di bidang Olahraga dan Budaya, serta modal wirausaha, padahal saat ini potensialnya pemuda di usi 16 – 30 Tahun.
Dari edukasi dan sosialisasi ini di sampaikan beberap hal penting terkait kepemudaan yaitu, kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan, jika hal ini menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri, maka di harapkan 3 hal penting diatas, dapat mengatasi permasalahan kepemudaan saat ini, seperti rendahnya ketrampilan dan kepemimpinan.
Selain itu ranperda pemberdayaan pemuda, ranperda tentang kerukunan umat beragama juga menjadi perhatian dari masyarakat desa Senduk kecamatan Tombariri ini, bahwa perlunya NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, dilaksanakan secara konsekuen dan dengan segenap jiwa raga, dalam rangka menjaga stabilitas bangsa dari berbagai ancaman disintegrasi bangsa, maka menurut Kaligis, perlunya sinkronisasi lembaga non pemerintah seperti Forum Kerukunan Antara Umat Beragama (FKUB) dan Badan Kerja Sama Antara Umat Bergama (BKSAU) sampai di tingkat desa serta peran pemerintah melalui Kementrian Agama di daerah, sehingga hal hal keberagaman dan perbedaan dapat di terima dengan baik, oleh seluruh lapisan masayarakat.