JELAJAHSULUT.COM-Kompol Chrisman Panjaitan alias CP, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kepulauan Riau atas dugaan pemerasan terhadap korban ‘pemakai’ yang mereka tangkap.

Korban diperas oleh Kompol Chrisman bersama 8 personel Subdit II Dir Narkoba Polda Kepri, hingga Rp 20 juta perorangnya sebagai uang damai agar pelaku bisa dibebaskan.

Kompol CP meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada pengguna narkoba agar dibebaskan. Ketika pelaku tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta KTP korban dan menggunakannya untuk mendaftarkan pinjol. Setelah uang cair pelaku dibebaskan.

Kasus ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh personel Subdit II Ditresnarkoba, yang terjadi pada akhir 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul setelah banyak masyarakat melaporkan adanya praktik pemerasan yang dilakukan oleh Kompol CP.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dua personel Polda Kepri termasuk Chrisman mendapatkan sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya demosi.