JELAJAHSULUT.COM-Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU ASEAN Eng, mengajak para jurnalis untuk turut membangun universitas lewat karya jurnalistiknya.

Ajakan ini diungkapkan rektor saat tatap muka dan berbincang santai dengan para jurnalis, aula Rektorat Unsrat, Kamis (6/6/2024).

“Lewat momen ini saya ingin mengajak teman-teman jurnalis untuk bersama-sama membangun Unsrat,” ungkapnya Rektor Berty Sompie, di dampingi Humas Unsrat, Max Rembang dan Philep Regar.

Rektor mengungkap harapannya agar para jurnalis tidak hanya memberitakan hal yang baik saja, tetapi juga hal yang tidak mengenakkan.

“Ini maksud ajakan saya membangun Unsrat. Saya pribadi tidak hanya ingin mendengar yang baik saja, tetapi hal yang harus diperbaiki juga perlu saya dengar, baik itu di tingkat universitas maupun fakultas,” pungkas Prof Berty Sompie.

Rektor mengatakan bahwa pribadi dirinya bukanlah anti kritik, selama itu sesuai kenyataan di lapangan, apalagi jika itu kritik yang konstruktif.

“Asalkan itu dilakukan sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, terkonfirmasi dan berimbang, serta tidak tendensius dan menyerang pribadi, saya sangat terbuka,” tandasnya.

Dirinya selalu menyampaikan pesan kepada para mahasiswanya, yakni “Anda Boleh Berbuat Salah, tapi Anda Tidak Boleh Berbohong”.

“Artinya jika itu salah maka kita masih bisa perbaiki, asalkan Anda tidak boleh berbohong. Jadi silakan kritik yang penting sesuai fakta dan bukan berita bohong tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Berita tentang “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) manado, pada dasarnya tidak benar.

“Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Rektor Unsrat, masih ada upaya hukum ke mahkamah agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.

Sementara itu Wakil Rektor 2 Unsrat, Prof Dr Ronny A. Maramis SH MH mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dekan Fisip Unsrat Dr Daud Markus Liando SIP MSi pun ketika ditanya tentang masalah tersebut meyakini Rektor Unsrat taat hukum.

“Jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” tukasnya.