MANADO, JELAJAHSULUT.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulut resmi menyelesaikan proses penyempurnaan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025-2045 pasca evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penyempurnaan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Henry Walukow serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut, rapat dihadiri Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Royke Anter menekankan pentingnya ketelitian dalam finalisasi dokumen agar tidak kembali mendapat catatan dari Kemendagri yang dapat memperlambat proses pengundangan.

“Kami berharap dokumen ini benar-benar diperiksa secara detail sehingga tidak lagi dikembalikan oleh Kemendagri. Jika masih terdapat kekeliruan, prosesnya akan memakan waktu dan berpotensi menghambat penetapan Perda RTRW,” ujar Anter.

Selain menyelesaikan dokumen hasil evaluasi, DPRD Sulut juga menyoroti dua isu strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.

Pertama, terkait status lahan pemukiman warga di Bunaken dan Manado Tua yang hingga kini masih masuk dalam kawasan konservasi hutan. DPRD meminta pemerintah daerah terus.

memperjuangkan kepastian status lahan tersebut demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Kedua, mengenai pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari 232 blok yang diajukan sebelumnya, baru 63 blok yang mendapat persetujuan. DPRD berharap pemerintah terus mengawal pengusulan blok-blok lainnya untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para penambang rakyat.

Royke juga meminta instansi teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyiapkan anggaran pada tahun mendatang guna mendukung kegiatan verifikasi lapangan dan pengumpulan data sebagai bahan pengusulan lanjutan.

“Perjuangan untuk penambahan titik WPR maupun penyelesaian persoalan lahan konservasi membutuhkan dukungan anggaran operasional agar proses verifikasi di lapangan dapat berjalan maksimal,” katanya.

Pada akhir rapat, Kepala Dinas PUPR Sulut menyerahkan dokumen penyempurnaan final beserta berita acara kepada DPRD. Dengan selesainya tahapan tersebut, dokumen RTRW Sulut 2025-2045 selanjutnya akan dikirim kembali ke Kemendagri untuk proses pengundangan.

DPRD Sulut berharap Perda RTRW yang baru dapat segera ditetapkan sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan demi kemajuan Sulawesi Utara.