JELAJAHSULUT.COM, JAKARTA– Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA), Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA., optimistis akan kembali memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Joseph Kambey menjadi tergugat setelah digugat oleh Arie Frits Kawulur, Dr. Noldy Pelenkahu, dan Anatje Lihiang. Mereka menuding rektor UNIMA tersebut melakukan plagiasi terhadap karya ilmiah berjudul “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Potential of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME)”.

Melalui penasihat hukumnya, Franklin Montolalu, Dr. Joseph Kambey menegaskan bahwa gugatan ini bukan yang pertama. “Gugatan di PTUN Jakarta ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya klien kami sudah menang di PTUN Minahasa dengan pokok perkara yang sama,” ujar Franklin, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan PN Tondano, Joseph Kambey sebelumnya juga digugat oleh Noldy Pelenkahu dan Fredy Jhon Rumengan. “Isi putusannya jelas, yakni menolak seluruh gugatan penggugat,” kata Franklin.

Putusan tersebut, lanjutnya, telah dijadikan bukti di PTUN Jakarta agar tidak ada perbedaan penilaian antar pengadilan. Pihaknya juga menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk memperkuat pembelaan.

“Ahli yang kami hadirkan yakni Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., dosen hukum tata negara dan hukum perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang juga tim penyusun Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah,” jelas Franklin.

Selain itu, saksi fakta Dr. James Sumaiku dan Inspektorat Kemendiktisaintek Dr. Yahya Sulaiman, S.H. juga dihadirkan. Menurut mereka, seluruh proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan rektor UNIMA berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada komplain atau keberatan selama proses berlangsung. Bahkan Kementerian tidak menggunakan 35 persen hak suaranya, sehingga kemenangan Dr. Joseph Kambey merupakan hasil dukungan yang murni,” tutup Franklin Montolalu.

Sementara itu Ditta Taurina, S.H. M. Si. dan Stivenly Christian Sumual, S.H.
Tim Hukum Kemen Saintek Dikti mengaku optimistis bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini.

“Tanpa mendahului keputusan majelis hakim kami berusaha untuk tetap optimistis menangani perkara ini,” kata Ditta Taurina.

Stivenly Sumual menambahkan bahwa yang digaungkan oleh pihak penggugat Rektor Unima sudah melakukan plagiat. “Sampai saat ini sidang pembuktian saksi dan ahli, kami dari kuasa hukum kementerian menilai bahwa apa yang mereka sangsakan itu tidak benar,” tegas dia.

“Jadi sekali lagi tidak ada unsur plagiat dari rektor sekarang,” pungkas Stivenly Sumual.