MINUT, JELAJAHSULUT.COM – Warga Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, khususnya di Desa Kawangkoan Baru, menuntut pihak PLN Sulawesi Utara untuk mengganti kerugian akibat pemadaman listrik yang terjadi berjam-jam.
Pemadaman listrik sejak pukul 02.00 Wita hingga berita ini diturunkan membuat aktivitas warga lumpuh total. Sejumlah usaha kecil seperti warung sembako, rumah makan, hingga jasa laundry ikut terdampak.
“Di desa Kawangkoan Baru ini ada usaha-usaha seperti warung sembako, warung rumah makan, dan laundry,” ungkap Jever, salah satu warga setempat.
Selain itu, warga yang memiliki peliharaan ikan di akuarium maupun kolam terpal juga mengalami kerugian akibat matinya aliran listrik.
Jever menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen atas lumpuhnya layanan listrik.
“Jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan listrik dengan baik, konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa barang, uang, atau santunan yang setara nilainya. Bahkan konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini,” tegasnya.
Berdasarkan catatan warga, pemadaman listrik bukan kali ini saja terjadi. Pada Minggu (7/9/2025), listrik padam hingga 5 jam. Sementara pada Agustus 2025, tercatat ada beberapa kali terjadi pemadaman listrik di Desa Kawangkoan Baru.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam warga yang kemudian mendesak GM PLN Suluttenggo untuk mundur dari jabatannya, lantaran dinilai tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara.
