JELAJAHSULUT.COM-Polemik seputar nama Rumah Sakit ODSK kembali mencuat dan menjadi pembahasan masyarakat di media sosial.
Hal ini menyusul pencopotan plang nama ODSK yang sebelumnya terpampang di fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Pemprov Sulut yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfo Denny Mangala memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Mangala menegaskan, rumah sakit merupakan fasilitas publik maka segala penamaan maupun perubahannya harus melalui prosedur dan regulasi yang sah.
“Pada tahun 2021, memang sempat dinamakan RS ODSK berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut. Namun, pada tahun 2022 terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa nama resmi fasilitas tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B,” jelasnya Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Mangala menuturkan bahwa pada tahun 2024, Pergub tersebut diperbarui menjadi Pergub Nomor 28 Tahun 2024.
Namun substansi terkait nomenklatur rumah sakit tetap sama, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B.
“Jadi masyarakat harus bijaksana dalam melihat perubahan ini. Ini bukan kebijakan sepihak dari pemerintahan sekarang, melainkan kelanjutan dari aturan yang sudah diatur sejak masa kepemimpinan sebelumnya,” tegasnya.
Perubahan nama ini, menurut Mangala, merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi yang tertuang dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.
Dengan penyesuaian nomenklatur tersebut, Pemprov Sulut berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat, sebab pencabutan plang nama ODSK di depan Rumah Sakit yang berada di Sario tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
