JELAJAH JELAJAHSULUT. COM– Mulai Jumat, 27 Juni 2025, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado resmi memberlakukan tarif parkir terbaru bagi seluruh jenis kendaraan yang memasuki kawasan rumah sakit.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengelolaan lahan parkir yang lebih teratur dan efisien, serta kerja sama antara RSUP Kandou dengan pihak Angkasa Pura Supports.
Berikut rincian tarif parkir yang berlaku:
Motor: Rp 3.000 untuk sekali masuk.
Mobil: Rp 3.000 untuk satu jam pertama, dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya dan maksimal Rp 15.000.
Mobil box atau truk: Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan tambahan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya.
Kehilangan tiket: Rp 25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua.
Pihak rumah sakit juga menambahkan bahwa kendaraan angkutan umum atau mikrolet rute Malalayang akan dikenakan tarif parkir normal sesuai tarif kendaraan roda empat, apabila melebihi batas waktu masa tenggang 15 menit (grace period).
Dalam pengumuman resmi tersebut, ditegaskan pula beberapa ketentuan umum, yakni:
Karcis parkir merupakan bukti bahwa pemilik kendaraan menyewa lahan parkir.
Dilarang meninggalkan barang berharga dalam kendaraan.
Pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang di area parkir.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan durasi parkir dan memastikan tiket tidak hilang untuk menghindari denda.
(TIM REDAKSI)
