JELAJAHSULUT.COM-Saatnya bagi pemilik kendaraan untuk waspada. Terbaru, Bareskrim Polri membongkar pabrik oli palsu beromzet Rp 20 miliar per bulan.

Oli palsu tersebut diproduksi 9 pabrik yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur. Produksi Oli palsu menurut keterangan polisi tanpa melalui proses uji laboratorium.

Sehingga pada akhirnya pemilik kendaraan  (konsumen) dan pihak pemegang merek yang merugi akibat perbuatan para tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono menyebut, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Pengungkapannya pada hari Rabu, 24 Mei 2023 dan kami telah mengamankan lima tersangka yaitu AH, AK dan FN sebagai pemilik usaha, kemudian AL alias TOM juga AW selaku bagian operasional,” kata Hersadwi dalam konferensi pers, (8/6/23).

“Kami juga sudah melakukan penyegelan terhadap kesembilan gudang tersebut, serta penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita meliputi 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, termasuk di antaranya 3 unit mesin untuk pengolahan atau pencampuran oli dengan bahan tambahan.

Kemudian 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar.

Juga 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.

Selain itu, ada 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli dan 47 drum penyimpanan oli.

Terdapat juga 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 roll stiker untuk label kemasan, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, serta dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.

“Kelompok ini telah beroperasi selama 3 tahun dari 2020, dengan total omzet sekitar Rp 20 miliar per bulannya,” ungkap Hersadwi.

Kelima tersangka dijerat empat pasal, yaitu Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.