JELAJAHSULUT.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Wolff menyikapi opini yang terbentuk di masyarakat terkait keluarnya Ijin Usaha Produksi (IUP).

Dirinya mengatakan kewenangan dalam hal ijin pengelolaan tambang pada prinsipnya ada pada Pemerintah Pusat. Wilayah Sangihe dalam kesatuan negara otomatis masuk juga ke dalam batas-batas kewenangan tersebut.

Bupati dalam mengambil sikap harus menyeimbangkan antara Pimpinan Pemerintahan dan keterwakilan sebagai masyarakat Sangihe.

“Penolakan secara pribadi itu masuk dalam wilayah kapasitas dari Bupati selaku orang yang dituakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun dari prinsip bernegara karena negara ini diatur secara utuh sehingga pemerintah daerah harus tetap mengawal keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan wilayah pertambangan karena batas-batas kewenangannya,” katanya

Lanjutnya Pemerintah Sangihe dan khususnya Bupati Kepulauan Sangihe secara tegas  menolak adanya operasi PT Tambang Mas Sangihe dari sebelum ijin keluar.

Sikap penolakan ini dibuktikan sejak awal tahun 2018, dengan adanya rekomendasi BKPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Bupati Kepulauan Sangihe nomor 050/28/63 tanggal 10 Januari 2018. Terhadap permohonan dari Direktur PT Tambang Mas Sangihe untuk diterbitkannya rekomendasi Bupati tentang kesesuaian ruang kegiatan pertambangan.

Hal Itu juga dapat dibuktikan dengan AMDAL, itu tidak keluar dari Kabupaten, padahal itu kewenangan Kabupaten. Mereka urus,  tidak tau dari mana, sehingga ijin itu keluar.