JELAJAHSULUT.COM-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali memberlakukan aturan ketat bagi masyarakat yang datang ke wilayahnya.

Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid19 Kabupaten Sangihe dr. Handry Pasandaran yang jugal Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten mengatakan, Satgas akan melaksanakan proses screening kesehatan dan pemeriksaan hasil rapid test antigen dan vaksin.

Melalui aplikasi dan manual bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Apabila ada pelaku perjalanan yang belum bisa menunjukan bukti rapid antigen yang belaku 1 x 24 jam maka wajib rapid test antigen di posko yang disediakan.

“Bagi yang belum melakukan vaksin covid-19 dan keadaan memenuhi syarat untuk menjalani vaksin maka wajib vaksin,” tegas Pasandaran.