JELAJAHSULUT.COM,MINSEL-Polres Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman beralkohol (Minol) Rabu (30/06/2021).

Acara pemusnahan barang bukti (babuk) berlangsung di lapangan apel Polres Minsel.

“Pemusnahan babuk sebanyak 9.124,4 liter minol jenis Cap Tikus. Ini hasil operasi kami selang bulan Desember 2020 hingga Juni 2021,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Lanjut disampaikan Kasat Resnarkoba bahwa acara pemusnahan babuk ini sudah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:

https://jelajahsulut.com/2021/07/01/setelah-virus-corona-varian-delta-muncul-varian-kappa-sudah-ada-di-jakarta/

Minol Cap Tikus masuk bahan berbahaya dan pemusnahan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang.

Pemusnahan barang bukti minol ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan.