JELAJAHSULUT.COM,MANADO-Polresta Manado kembali menangkap empat tersangka pemilik obat terlarang jenis Trihexyhenedyl atau biasa disebut trihex.

Keempat tersangka adalah MYK (23), warga, warga Kecamatan Tikala, LH (28) dan RP (33) Kecamatan Singkil serta AAM (58) warga Kecamatan Wenang. Penangkapan dalam sehari namun di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, menyebutkan keempat tersangka tidak dalam satu jaringan.

“Mereka ditangkap hanya dalam sehari di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Sugeng, Minggu (04/07/2021).

Baca Juga:

https://jelajahsulut.com/2021/07/05/apel-bulan-juli-andrei-angouw-kota-manado-harus-waspada-jangan-seperti-bali-dan-jawa/

Informasi, awalnya anggota Satresnarkoba menangkap MYK di Tikala Sabtu (03/07/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1.200 butir trihex dalam kaleng plastik warna putih.

Dua jam kemudian, anggota berhasil menangkap LH di rumahnya. Penangkapan ini berawal dari diamankannya 40 butir trihex dari seorang pria berinisial U, pada malam sebelumnya.