JELAJAHSULUT.COM,MINSEL-Nafsu liar kalau sudah di ubun-ubun, apapun akan dilakukan seseorang untuk berbuat jahat. Ini pula yang dilakoni seorang warga asal Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Walau sudah beristri, tapi dia dengan tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap balita yang tak berdosa. Aksi pedofil ini terjadi pada awal bulan Juli 2021.

Wanly nama pelaku itu pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan dia di depan hukum. Pria 34 tahun itu kini sudah harus menginap di sel Polres Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim AKP korban merupakan seorang anak perempuan balita umur 3 tahun.

“Ini sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” kata AKP Rio, Selasa (5/7/2021).