Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).

Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

  1. Provinsi Aceh,
  2. Sumatera Barat,
  3. Kepulauan Riau,
  4. Sumatera Selatan,
  5. Bengkulu,
  6. Kepulauan Bangka Belitung,
  7. Jawa Barat,
  8. Yogyakarta,
  9. Bali,
  10. Nusa Tenggara Barat,
  11. Kalimantan Barat,
  12. Kalimantan Tengah,
  13. Sulawesi Selatan,
  14. Sulawesi Tengah,
  15. Sulawesi Utara,
  16. Gorontalo,
  17. Maluku,
  18. Maluku Utara,
  19. Papua.

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

“Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu,

karena yang lebih paham adalah Bappeda atau badan keuangannya atau BPKAD,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.