“Jadi pedagang wajib menunjukan kartu vaksinasi yang diberikan Dinas Kesehatan sebagai tanda mereka sudah divaksin. Jika mereka tak bisa menunjukan itu, otomatis dari Dir Ops akan melakukan penertiban,” tegasnya.

Selain itu, Solang menyebut pedagang yang belum divaksin, untuk sementara waktu tak bisa berjualan.

Baca Juga:

https://jelajahsulut.com/2021/06/15/tpa-sumompo-sudah-berubah-malam-hari-sudah-terang/

“Lapaknya nanti bisa ditempatkan orang lain duluh untuk sementara. Divaksin duluh baru bisa kembali berjualan,” tegasnya lagi.

Adapun kalau ada pedagang yang menolak, tentu akan dilakukan edukasi. 

Apalagi ini merupakan program Pemerintah. Bukan untuk kepentingan diri sendiri tapi untuk banyak orang,” pungkas Solang