Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (24/07/2021) pukul 22.30 Wita.

Saat itu para tersangka yang menggunakan 6 unit sepeda motor saling berboncengan, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.

Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang memuat 3 orang berboncengan.

Selanjutnya terjadi ketersinggungan akibat ucapan makian, kemudian berkembang pada aksi pengeroyokan dan penikaman hingga akhirnya salah satu warga menjadi korban meninggal dunia.

Baca Juga:

https://jelajahsulut.com/2021/07/29/waspada-virus-trojan-bisa-merekam-mikrofon-dan-kamera-saat-video-call-di-whatsaap/

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambah AKP Rio Gumara.

Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon meminta warga untuk tetap tenang, menahan diri serta menyerahkan penyelesaian kasus ini pada pihak kepolisian.

“Para tersangka telah kami amankan dan resmi ditahan. Untuk masyarakat, kami mengajak bersama-sama tetap menjaga stabilitas kamtibmas, tetap tenang, menahan diri, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel.