Dalam kegiatan itu Bupati Minut mempresentasikan 7 point utama dalam program GO Green Minahasa Utara yaitu pertama Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (Gerakan JG-KWL). Kedua Penanaman Pohon, ketiga Pembatasan Penggunaan Kertas, keempat Efisiensi Penggunaan Energi dan Air serta mendorong penggunaan Renewble Energy.

Penambahan Daerah Tutupan Lahan keenam Program Kampung Iklim dan ketuju Tim Tanggap Sampah Daerah.

Gerakan Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (Gerakan JG-KWL) dikatakan Bupati Minut adalah Instruksi Bupati Minut Nomor 44 Tahun 2021. Kegiatannya yakni Jumat Pagi Jaga Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (Jumpa JG-KWL). Budaya 4D (Dilihat, Dipungut, Dipilah dan Dibuang) sampah pada tempatnya.

Pengurangan penggunaan kantong plastik dan pelaksanaan 3R. Pembentukan Bank Sampah dan Rumah Kompos disetiap desa dan sekolah. Penyediaan tong sampah terpilah. Penambahan ruang terbuka hijau disetiap perkantoran dan kegiatan usaha di Kabupaten Minahasa Utara

Kemudian Penanaman Pohon. Ini Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 42 Tahun 2017 mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah di Kabupaten Minahasa Utara untuk menanam 1 buah pohon sebagai kelengkapan pengurusan administrasi di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selanjutnya Pembatasan Penggunaan Kertas antara lain Pengurangan Anggaran Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Mengganti secara elektronik atau online. Tanda tangan elektronik Kerjasama Pemkab Minut dgn BSSN ( sudah MoU), tinggal menunggu pelatihan dari BSSN. Pembuatan undangan, Pencatatan Buku-buku agenda dilakukan secara elektronik.